Santri 14 Tahun di Lamongan Diduga Jadi Korban Bullying di Pesantren


Jakarta, CNN Indonesia

FAR (14), santri asal Wonorejo, Surabaya, Jatim, diduga menjadi korban bullying dan Tindak Kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dugaan Tindak Kekerasan itu dilakukan oleh dua rekannya sesama santri, RR (14) dan AA (14). Akibat perundungan tersebut, FAR mengalami luka di kepala dan mata serta trauma berat Sampai saat ini menolak kembali mondok.

Kasus bermula sejak September 2024, sekitar dua bulan setelah FAR mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Ia kerap menjadi sasaran ejekan dan perlakuan tidak menyenangkan, terutama dari RR yang sering mengambil barang pribadinya tanpa izin dan melontarkan kata-kata kasar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncak Tindak Kekerasan terjadi pada 7 Oktober 2025. Saat itu, korban mendapati salah satu pakaiannya yang hilang ternyata berada di jemuran milik RR. FAR mengaku Pernah terjadi menegur pelaku dengan baik-baik, Meskipun demikian RR justru marah dan menantangnya berkelahi.





“Ia marah-marah dan nantang saya,” ujar FAR singkat saat ditemui di rumahnya, Selasa (4/11).

Perkelahian singkat pun tak terhindarkan. Dalam insiden itu, AA ikut menendang korban sebelum Pada intinya dilerai oleh santri lain. Akibat kejadian tersebut, mata kanan FAR memerah dan sempat sulit melihat.

Ibu korban, WN (32), baru mengetahui peristiwa itu sehari kemudian ketika anaknya menelepon dan meminta dijemput. Saat tiba di pondok, ia terkejut melihat tubuh anaknya penuh lebam.

“Saya kaget, kok anak saya bisa lebam semua,” kata WN dengan suara bergetar.

Menurut WN, Tindak Kekerasan terhadap FAR bukan kali pertama terjadi. Sejak September 2024, anaknya Pernah terjadi beberapa kali menjadi korban ejekan dan pengucilan oleh santri lain. Ia menilai pihak pesantren tidak bersikap tegas terhadap pelaku dan justru menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran ringan.

“Pihak pondok bilang ini pelanggaran ringan, jadi RR belum bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, RR Sudah beberapa kali dilaporkan oleh santri lain atas dugaan Tindak Kekerasan serupa. Meskipun demikian, pihak pesantren dinilai tidak pernah mengambil langkah tegas.

“Pernah terjadi banyak korban sejak 2024, tapi tidak pernah ditindak,” kata WN.

Merasa kecewa, WN Pada intinya menarik anaknya keluar dari pondok, sementara pelaku masih diizinkan tinggal di sana. Ia kemudian melaporkan RR dan AA ke Polres Lamongan pada 9 Oktober 2025 dengan dugaan penganiayaan.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA Jatim.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang Bahkan jadi korban,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan laporan tersebut.

“Polres Lamongan Sudah menerima pengaduan tentang dugaan Tindak Kekerasan di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lamongan,” katanya.

(frd/tis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version