Jakarta, CNN Indonesia —
Wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) via DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas Organisasi Politik di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyatakan satu barisan.
Dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, tujuh di antaranya Pernah menyatakan bakal Membantu bila Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan lewat DPRD, dan Berencana diatur dalam undang-undang.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah tak langsung via DPRD itu justru menjadi gigi mundur demokrasi bila berhasil digolkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu (7/1) kemarin.
Ketika proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, mereka meilai itu sama saja Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dihapus, “Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah.”
“Perdebatan tentang Pemilihan Kepala Daerah langsung dan tidak langsung merupakan diskursus yang usang dan menempatkan penyelenggara negara seperti kehabisan akal untuk Mengoptimalkan kualitas demokrasi dan menghadirkan pemilihan umum tak berbiaya tinggi, tanpa Harus mengorbankan kedaulatan rakyat,” tutur mereka.
Menurut mereka wacana itu justru bukan datang dari aspirasi rakyat, melainkan muncul dari lingkaran elite politik untuk memonopoli proses elektoral. Menurut mereka keputusan politik itu Harus Menyediakan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
“Wacana ini disirkulasikan dan diusung oleh elite politik untuk mengooptasi demokrasi elektoral, tidak datang dari rakyat,” kata mereka.
Terkait biaya politik tinggi dan kerentanan praktik money politics untuk menjadi peserta dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah, PSHK menilai itu Merupakan bentuk sikap elite politik yang melempar ‘kesalahan pada rakyat’.
“Hal ini menunjukkan sikap yang pengecut dan manipulatif, sebab problem terbesar sesungguhnya terdapat pada Organisasi Politik yang tidak berintegritas, tidak demokratis, dan tidak mampu menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal,” tutur mereka.
Ditambah lagi PSHK pun mempertanyakan wacana mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah itu digulirkan ketika Indonesia Baru saja dihantam berbagai bencana hidrometeorologi, terutama yang sporadis terjadi di tiga provinsi Sumatra–Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Mereka pun mendesak Supaya bisa sistem Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat untuk dipertahankan, dan menghentikan wacana Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung. Ditambah lagi para elite politik didesak untuk mereformasi Organisasi Politik yang lebih berintegritas dan demokratis demi Pemilihan Umum yang Unggul.
Dari delapan partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, tujuh fraksi Pernah terjadi menyatakan Membantu wacana Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD. Tujuh partai itu Merupakan Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Demokrat.
Semuanya Merupakan Organisasi Politik yang berada di dalam gerbong Gabungan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bila PKS selama ini Menyediakan catatan Pemilihan Kepala Daerah dipilih DPRD untuk tingkat tertentu saja, Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak jadi Membantu.
Sedangkan Fraksi PDIP–satu-satunya partai parlemen di luar Gabungan pemerintah–sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD. Sorotan terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD itu Berencana jadi salah satu bahasan ulang dalam Rakernas PDIP yang digelar 10-12 Januari mendatang.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus mengakui pihaknya Pernah terjadi menerima lobi-lobi dan ajakan Supaya bisa fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat ikut Membantu wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) via DPRD.
Deddy mengatakan ajakan itu terutama datang dari perwakilan partai Gabungan pemerintah yang Membantu usulan tersebut. Berbeda dengan, Ia tak menyebut sosok atau pihak yang dimaksud.
“Lobi-lobi, saya kira pembicaraan-pembicaraan, ngobrol-ngobrol Pernah,” kata Ia saat dihubungi, Rabu (7/1).
Di sisi lain, Deddy yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Eksekutif PDIP itu menyebut Sampai saat ini Di waktu ini belum ada jadwal resmi pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Berbeda dengan, kata Ia, PDIP sejak awal Pernah terjadi mengeluarkan pernyataan tegas untuk Membantu Pemilihan Kepala Daerah digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat.
“Nah, kita Pernah Tidak mungkin tidak, kita tetap tegas, teguh, untuk Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah dipilih secara langsung. Bukan diwakilkan pada oligarki DPRD,” katanya.
Secara matematis, Deddy mengakui usulan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD berpeluang lolos jadi undang-undang. Pasalnya, dari delapan partai pemilik kursi parlemen, Di waktu ini hanya PDIP yang menolak wacana itu.
Berbeda dengan, Deddy menyatakan mengajak masyarakat untuk menolak wacana usulan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD.
“Nah Pernah Tidak mungkin tidak di sini kita menunggu dukungan dari masyarakat sipil, bagaimana sikap masyarakat sipil terhadap kehendak dari partai-partai pemerintah itu. Dari partai pengusung Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD,” katanya.
(kid/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
