Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Retribusi Negara (KPP) Madya Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.
Dari delapan orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan Berencana ditahan selama 20 hari sejak hari ini, Minggu (11/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan Sudah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
1.Tangkap 8 Orang
Pada saat OTT, KPK mengamankan 8 orang berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Retribusi Negara; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.
“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara, pada hari Jumat Sampai sekarang Sabtu (dini hari), Didefinisikan sebagai 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang,” tegas Asep.
2. 5 Orang Tersangka
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan Sudah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Kelima orang tersangka Merupakan DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Retribusi Negara; serta EY Staf PT WP.
3. KPK Amankan Bukti Rp6 Miliar
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan Sebanyaknya barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta;
- Uang tunai sebesar 165 ribu Mata Uang Asing Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
- Emas seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
4. Kerugian Negara Rp59 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kerugian negara dari tindak pidana Pencurian Uang Negara ini mencapai Rp59 miliar.
Sebab, Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (PBB) yang Dianjurkan dibayarkan PT WP selaku Harus Retribusi Negara sebesar Rp75 miliar, berkurang drastis hanya menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.
5. Respons DJP
Direktorat Jenderal Retribusi Negara menyatakan Berencana menghormati proses hukum yang Saat ini Bahkan sedang dijalankan KPK dan menegaskan siap Menyajikan Hukuman tegas kepada pegawai bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Manakala terbukti terjadi pelanggaran, DJP Berencana menjatuhkan Hukuman sesuai Syarat yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
(lyd/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
