Jakarta, CNN Indonesia —
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Ojol Affan Kurniawan berpotensi diberikan Hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anam mengatakan Mengikuti hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (2/9), pemberian Hukuman PTDH tidak terbatas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat yang berada di bangku depan rantis.
“Tadi suasananya mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan Pada Pada saat ini Bareskrim Polri Bahkan Pernah terjadi ikut mempersiapkan proses penyidikan terhadap ketujuh pelaku. Disebabkan oleh itu, ia berharap Supaya bisa proses pidana dapat dilakukan secara lengkap serta utuh.
“Tadi udah ada teman dari Bareskrim yang Pernah terjadi menyiapkan pemidanaannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) hari ini.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana Sampai sekarang menyebabkan Affan tewas.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus mengatakan gelar perkara Berniat dihadiri oleh pihak pengawas eksternal Dengan kata lain Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal Berniat diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum Sampai sekarang Propam Brimob dan Mabes.
“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” tuturnya.
(tfq/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA