Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto resmi dicopot dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya. Hogi sempat jadi tersangka karena membela istri dari penjambret.
Belakangan kasusnya dihentikan usai mendapat sorotan luas Sampai saat ini Komisi III memanggil Polresta Sleman dan anak buahnya.
Kepala Seksi Humas Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun mengatakan jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman secara resmi diserahterimakan dari Mulyanto, kepada AKP Arfita Dewi, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan serah terima jabatan ini dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda DIY No. Skep/37/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 dan demi Mempercepat proses pemeriksaan terhadap Mulyanto.
“(Mulyanto) sementara nonjob di Polresta Sleman,” kata Salamun dalam keterangannya, Sabtu (31/1) pagi.
Sebelum Mulyanto, Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo Sudah terlebih Di masa lampau dinonaktifkan imbas kasus Hogi. Posisinya Saat ini Bahkan diisi Kombes Pol Roedy Yoelianto selaku pelaksana harian.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, Edy maupun Mulyanto dinonaktifkan Sesuai ketentuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasil audit menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh keduanya berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi.
Penonaktifan ini Bahkan dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Edy serta Mulyanto.
Anggoro memastikan adanya ancaman Hukuman bagi para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi. Ia menegaskan, para penyidik Berencana ikut diperiksa Propam dan Hukuman bakal dijatuhkan Bila ditemukan pelanggaran disiplin maupun etik dalam penanganan kasus.
“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, Jelas Berencana ada Hukuman Bila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” kata Anggoro di Mapolda DIY kemarin.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai Kendaraan Pribadi melihat istrinya yang Pada Saat ini Bahkan sedang naik Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku Sampai saat ini terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, Sesuai ketentuan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka pihaknya selaku penuntut umum memproses SKP2 bagi Hogi Minaya.
SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.
“Selanjutnya, mengingat Syarat dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Syarat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang.
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” sambungnya.
(kum/sur)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
