Sleman, CNN Indonesia —
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
“Saya selaku Kapolda DIY, Pernah terjadi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (30/1).
Keputusan tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Anggoro, Sesuai ketentuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengawasan yang tidak dilakukan oleh Edy.
“Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi Saat ini Bahkan di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri,” jelas Anggoro.
Penonaktifan ini, lanjut Anggoro, demi memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Edy.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut,” ucap Anggoro.
Anggoro sementara Bahkan Pernah terjadi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, Dikenal sebagai Kombes Pol Roedy Yoelianto yang Saat ini Bahkan me menjabat selaku Dirresnarkoba Polda DIY.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai Kendaraan Pribadi melihat istrinya yang Dalam proses naik Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku Sampai sekarang terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
(kum/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
