Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar US$7000 terkait pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa Nadiem Makarim di Lembaga Peradilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000 ya?” tanya pengacara Nadiem, Ari Yusuf.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya,” jawab Purwadi.

Purwadi mengatakan uang tersebut diterima saat dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).





Ia mengaku uang tersebut diberikan dalam sebuah amplop dan map yang ditemukan di meja kerjanya. Ia mengungkap uang tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir.

“Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” ujar Ia.

Purwadi mengungkap Sesuai aturan keterangan Dani, uang tersebut Merupakan bentuk terima kasih dari pihak penyedia Chromebook. Meskipun demikian demikian ia tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut berasal dari vendor atau tidak.

“Selanjutnya satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, ‘dari mana ini? Uang apa?’, Ia jawab bahwa ‘ucapan terima kasih dari penyedia’,” ujar Purwadi.

“Berarti dari vendor?,” tanya Ari.

“Ya saya enggak tahu. Karena saya Pernah terjadi enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” jawab Purwadi.

Kemudian, Purwadi Bahkan menegaskan dirinya tidak pernah diancam untuk dijadikan tersangka dengan uang tersebut.

“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini Nanti akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi.

“Tidak,” jawab Purwadi.

Lebih lanjut, saat proses penyidikan, Purwadi mengatakan uang tersebut Pernah terjadi ia serahkan dengan dititipkan kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya dikembalikan ke negara.

“Ya uang ini kalau bisa, dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya,” ujar Purwadi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program Teknologi Digital pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook Sebanyaknya Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 Mata Uang Amerika AS.

Dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang Pernah terjadi menjalani persidangan terlebih Pada masa itu.

Dengan kata lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini Bahkan dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang Sekarang Bahkan masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Persidangan Sekarang Bahkan berlangsung sampai dengan tahap agenda pemeriksaan saksi.

(fam/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version