Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) mengungkap isi surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag dalam sidang dugaan tindakan asusila. Dalam kasus ini, Hasyim merupakan teradu, sementara anggota PPLN Den Haag sebagai pengadu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi mengatakan Hasyim mengakui menulis surat tersebut atas permintaan pengadu. Hasyim menulis surat tersebut atas dikte pengadu.
“Teradu Bahkan sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud,” kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Dewa menjelaskan Skor pertama surat tersebut berisi permintaan pengadu untuk dibantu pengurusan pembelian apartemen. Hasyim mengaku bersedia atas permintaan itu.
“Teradu kemudian bersedia Membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu kawan teradu Membantu pengurusan hal tersebut,” jelas Dewa.
“Pengadu kemudian mulai memaksa untuk segera diurus Ekonomis pengurusan balik nama atas nama pengadu,” sambungnya.
Skor kedua, pengadu meminta kepada Hasyim dibelikan tiket pesawat dan makan di restoran.
“Faktanya selama ini pengadu yang Setiap Saat meminta hal-hal tersebut kepada teradu semacam reimburse,” tutur Dewa.
Skor ketiga, pengadu meminta Hasyim Menyediakan perlindungan nama baik, kesehatan, dan janji Supaya bisa tak mengecewakan pengadu. Skor keempat yaitu soal pernikahan.
“Pernyataan Skor keempat faktanya tidak ada sama sekali pernyataan teradu hendak menikahi pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu sebagaimana pengadu dalilkan,” jelas Dewa.
“Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang teradu tidak Nanti akan menikah dengan perempuan siapapun itu,” imbuhnya.
Skor kelima, pengadu meminta kepada Hasyim Supaya bisa menelepon atau Menyediakan kabar minimal sekali sehari.
Dewa kemudian menyinggung soal nominal Rp4 miliar dalam surat pernyataan tersebut. Ia tak merinci apa kaitan nominal uang itu dalam surat ini. Ia hanya menyebut Hasyim keberatan.
“Terkait dengan topik Rp4 miliar faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut karena dari segi penghasilan teradu tidak Nanti akan cukup,” ujar Ia.
“Maka, hanya Manakala hal itu terjadi satu-satunya Trik yang dapat dilakukan Merupakan dengan Trik mencicil,” imbuhnya.
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
Haysim dijatuhi Hukuman pemecatan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA