Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta menetapkan proses penuntutan terhadap mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua majelis Purwanto S. Abdullah sempat meminta pendapat dari para pihak mengenai Syarat peralihan menindaklanjuti hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru berlaku tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini kan ada peralihan ya, sebagaimana kita ketahui KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Nah, uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember (2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember (2025), ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. (Tanggal) 23 Desember (2025) Bahkan tidak bisa dihadirkan,” kata hakim di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
“Dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP tertanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini karena masa peralihan, kami ingin menanyakan atau mendengarkan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP,” sambungnya.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya pada pokoknya mengikuti Undang-Undang yang menguntungkan terdakwa.
“Sesuai dengan Syarat peralihan Sekaligus Syarat mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya Nanti akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan Merupakan Undang-undang yang ketentuannya Nanti akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan perkara Nadiem dilimpahkan ke Lembaga Peradilan pada saat berlakunya KUHP dan KUHAP lama.
Teruntuk substansi materi, jaksa mengatakan tetap menggunakan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor).
“Terkait dengan penundaan hari sidang Merupakan masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit sidang terdakwa yang Pada akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026,” tutur jaksa.
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku Undang-undang Hukum Acara Nanti akan digunakan pada saat Undang-undang baru dibukanya sidang waktu ini, kami Pernah Niscaya menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa dan menggunakan KUHAP yang baru,” sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mengutip adagium lex mitior Disebut juga asas hukum pidana yang menyatakan bahwa Bila ada perubahan Undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan, maka Syarat yang lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana yang Nanti akan diterapkan, bukan yang lebih berat, sebagai wujud perlindungan HAM dan keadilan.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntun umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan Mengikuti asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan ya terdakwa Sangat dianjurkan diberlakukan. Pernah Niscaya ya Bila ada peralihan seperti ini ya Pernah Niscaya yang kita ambil Merupakan yang menguntungkan terhadap terdakwa,” ungkap hakim.
Mengenai Syarat peralihan termuat dalam Pasal 361 KUHAP.
Surat edaran kejaksaan
Dalam persidangan ini, hakim Bahkan menyinggung Sebelumnya membaca Surat Edaran Kejaksaan tentang Tata Trik Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kejaksaan menegaskan pentingnya penanganan perkara pidana pada masa transisi Supaya bisa berjalan tertib dan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Terkait berkas perkara yang masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan saat KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mulai berlaku, Kejaksaan menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural.
Hal ini sejalan dengan prinsip tempus regit actum yang menyatakan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Dalam masa transisi tersebut, jaksa dan penuntut umum diminta cermat menilai penerapan Syarat hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Penilaian tersebut dilakukan dengan membandingkan Syarat dalam KUHP lama dan KUHP 2023, termasuk memperhatikan perubahan ancaman pidana, penghapusan pidana (dekriminalisasi), Sampai sekarang perubahan unsur tindak pidana.
Manakala KUHP baru Menyediakan ancaman pidana yang lebih ringan, menghapus pidana minimum khusus, atau mengganti pidana penjara dengan pidana non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial, maka Syarat tersebut dinilai lebih menguntungkan dan dapat diterapkan.
Justru, Syarat penghapusan pidana minimum khusus dikecualikan bagi tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, Aksi Teror, Penyuapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
