Daftar Sikap Partai di Dewan Perwakilan Rakyat soal Usulan Hapus Ambang Batas Parlemen

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi perdebatan hangat di parlemen beberapa waktu terakhir. Hal itu berlangsung seiring pembahasan perubahan undang-undang Pemilihan Umum atau RUU tersebut yang Sudah masuk prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Ambang batas parlemen Merupakan persentase minimal total perolehan suara nasional yang Harus didapatkan Partai dalam Pemilihan Umum Legislatif untuk bisa mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Beberapa waktu terakhir ambang batas parlemen bahkan diwacanakan untuk dihapus.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum Sebanyaknya sikap partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Di waktu ini.





Demokrat

Partai Demokrat menjadi salah satu dari Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Di waktu ini yang suaranya dipertimbangkan terkait wacana mengubah batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

Partai yang jadi bagian dari Gabungan pendukung pemerintahan Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto-Wakil Pemimpin Negara RI Gibran Rakabuming Raka itu memiliki 44 kursi dari total 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengakui Di waktu ini partai dan fraksinya masih belum bersikap soal ambang batas parlemen tersebut. Meskipun demikian demikian demikian, Haeron secara pribadi mengatakan ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai bagian dari penyederhanaan partai.

“Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap Harus ada karena menurut saya ya artinya Bahkan partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya Harus ada karena ini Bahkan bagian dari penyederhanaan partai,” kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).

Ia mengatakan sesuai putusan MK (MK) besaran ambang batas parlemen hanya Harus dibicarakan pembuat undang-undang Didefinisikan sebagai legislatif bersama eksekutif.

Oleh karena itu, sambungnya, besaran angka ambang batas parlemen nantinya Nanti akan menjadi kesepakatan partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum. PAN menilai Syarat ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Waketum PAN Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

PAN yang Bahkan bagian dari Gabungan pendukung pemerintah itu memiliki 48 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partai menolak usul menghapus ambang batas parlemen. Menurut pihaknya ambang batas parlemen sebaiknya tetap berlaku, hanya besarannya Dianjurkan dikaji kembali.

Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan Mengoptimalkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya beberapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” kata Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kaltim, Senin (2/2).

Hasto sebelumnya menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting Supaya bisa pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif. Menurut pihaknya, ambang batas Bahkan penting sebagai konsolidasi demokrasi Supaya bisa masyarakat dapat menyeleksi partai-partai yang bisa masuk parlemen.

“Ketika tahun ’99 [1999] begitu banyak Partai di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto.

PDIP–satu-satunya partai Dewan Perwakilan Rakyat di luar Gabungan pemerintah–memiliki 110 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Di waktu ini.

Golkar

Golkar menolak usul menghapus ambang batas parlemen. Ia mengatakan parliamentary threshold menjadi instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Parliamentary threshold Merupakan instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya Merupakan penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji dalam keterangannya, Senin (2/2).

Sarmuji mengingatkan bahwa menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem. Hal tersebut tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.

“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” ujarnya.

Sarmuji menegaskan pentingnya konsistensi dalam pembangunan sistem politik Indonesia. Sarmuji menyebut, dalam konteks presidensialisme, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana Supaya bisa pemerintahan dapat berjalan efektif.

Meskipun demikian demikian menolak ambang batas parlemen dihapus, partainya tetap membuka kemungkinan perihal perubahan angka PT tersebut.

“Angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang bisa disepakati bersama,” ujar Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).

Golkar yang Bahkan bagian dari Gabungan pemerintahan memiliki 102 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

PKB menilai penghapusan ambang batas parlemen Nanti akan berdampak pada banyaknya jumlah partai di parlemen.

“Pengahapusan PT malah Nanti akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum,” ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin, Jakarta, Jumat (30/1) dikutip Antara.

Khozin mengatakan usulan pembatasan pembentukan fraksi di parlemen seperti yang terjadi di DPRD, merupakan pilihan kebijakan yang tidak ideal.

“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen Bahkan tetap Nanti akan tampak,” ujar Khozin.

PKB yang Bahkan bagian dari Gabungan pemerintah memiliki 68 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

PKS menilai ambang batas parlemen justru masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik.

“Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” kata Sekjen PKS M Kholid, Jumat (30/1).

Menurut Kholid, ambang batas parlemen berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan. Dengan begitu, proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.

“Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” ujarnya.

PKS memiliki 53 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai NasDem

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan Supaya bisa ambang batas parlemen dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Menurut Rifqinizamy, angka moderat bisa di atas lima persen, sekitar enam Sampai saat ini tujuh persen, dan dapat diterapkan di tingkat nasional maupun provinsi serta Kabupaten/ Kota.

“Dengan adanya ambang batas parlemen, Partai dipaksa membenahi diri Supaya bisa Mengoptimalkan struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan dalam setiap Pemilihan Umum,” ujar Rifqinazamy, Jumat (30/1) dikutip partainasdem.id

Pihaknya menilai Berlebihan partai akibat penghapusan ambang batas dapat membuat mekanisme check and balances menjadi tidak sehat. Meski demikian, Rifqi mengakui terdapat kelemahan, seperti suara yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi.

“Tapi itu Merupakan konsekuensi dari sebuah keinginan untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan di Parlemen,” ujarnya.

NasDem memiliki 69 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Gerindra

Partai yang dipimpin Prabowo sebagai Ketua Umum Sekaligus Ketua Dewan Pembina sejauh ini menyatakan masih menyimulasikan terkait wacana ambang batas parlemen.

Mengutip dari detik.com, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji Syarat ambang batas parlemen menindaklanjuti pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pria yang Bahkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku pihaknya masih membuat berbagai simulasi terkait penentuan ambang batas tersebut.

“Ya kami Bahkan di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di Dewan Perwakilan Rakyat pembahasan tentang Undang-Undang Pemilihan Umum itu kan baru Bahkan dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik. Nah, sehingga kami di Gerindra Bahkan Nanti akan mengikuti, mencermati, perkembangan di Dewan Perwakilan Rakyat tentang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).

Dasco mengatakan Gerindra Nanti akan mencermati setiap masukan yang disampaikan ke partai. Ia menyebut hal ini mesti didalami sebelum partai menyampaikan sikap resmi.

Gerindra yang jadi partai utama dalam Gabungan pemerintahan Prabowo itu memiliki 102 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarat ambang batas parlemen Nanti akan diatur lewat Undang-Undang Pemilihan Umum. Tahun ini perubahan undang-undang atau RUU tersebut Sudah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski begitu, MK (MK) sebelumnya Bahkan Sudah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai Syarat itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan Pemilihan Umum.

Putusan itu final dan mengikat sehingga Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Harus merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

(kna/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version