Christiano Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Argo Mahasiswa UGM


Yogyakarta, CNN Indonesia

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas berlutut meminta maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi dalam persidangan di Lembaga Peradilan Negeri Sleman, Selasa (23/9).

Christiano menjadi pesakitan setelah Kendaraan Pribadi BMW yang dikemudikannya menabrak Argo, mahasiswa FH UGM, Sampai sekarang tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Mei 2025 lalu.

Sidang hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ibunda Argo, Meiliana hadir sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada momen itu, Christiano beranjak dari kursi di sebelah tim penasehat hukumnya dan berlutut di hadapan Meiliana. Hakim Ketua Irma Wahyuningsih yang memimpin jalannya sidang lantas menanyakan kepada saksi terkait kesediaan memaafkan terdakwa.

“Secara manusia saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana.





Dalam kesaksiannya, Meiliana sambil beberapa kali menyeka air mata, menyampaikan secara kronologis dirinya ketika menerima kabar kecelakaan yang menimpa putranya. Ia Bahkan bercerita bagaimana ia Dianjurkan membesarkan kedua anaknya, termasuk Argo tanpa kehadiran sosok suami.

Meiliana Bahkan mengungkap beberapa kali ia menolak upaya keluarga Christiano yang hendak bertemu untuk meminta maaf. Penjelasannya, ia masih belum bisa menahan emosi kesedihan kehilangan putranya.

Meiliana Bahkan menyampaikan pihak keluarga Christiano pernah datang menyatakan permintaan maaf, Akan segera tetapi ditemui perwakilan keluarga saksi.

Peristiwa dalam perkara ini sendiri terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano, seorang mahasiswa FEB UGM, melajukan Kendaraan Pribadi BMW miliknya dari selatan Ke arah utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan Sampai sekarang melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan segera tetapi, di saat Pada waktu yang sama Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, benturan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental Sampai sekarang menabrak Kendaraan Pribadi lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

“Bahwa saudara Christiano saat mengendarai Kendaraan Pribadi BMW […] tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan Kendaraan Pribadi di malam hari,” papar jaksa.

Jaksa Bahkan menyebut Manakala pada saat kejadian, terdakwa Bahkan mengemudikan mobilnya dengan melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut yang hanya 40 km/jam. Tidak ditemukan kandungan alkohol atau Narkotika dalam tubuh Christiano Mengikuti hasil cek laboratorium.

JPU mendakwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Pada dakwaan kesatu, perbuatan Christiano dianggap Pernah terjadi memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

(fra/kum/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version