Jakarta, CNN Indonesia —
Divhubinter Polri mengaku sempat kesulitan memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Qatar lantaran Sebelumnya memiliki status permanent resident.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, Justru proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.
Peluang Pada akhirnya muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, Perwakilan Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, Pada akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” kata Amur dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).
Pada saat ini, Adrian Sebelumnya dipulangkan ke tanah air. Adrian pun Sebelumnya Sebelumnya berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Amur menyebut masih ada Sebanyaknya target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Amur pun menegaskan pengejaran Berencana terus dilakukan.
“Ini Bahkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri Berencana mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
“Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, Sekaligus Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara melanggar Syarat perundang-undangan pada periode Januari 2022 Sampai saat ini Maret 2024 dengan jumlah yang dinilai cukup material.
Aksi itu dilakukan dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV), yang seolah-olah terafiliasi dengan Investree. Dana yang terkumpul kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA