Murid Tak Masuk Sekolah Negeri Dibantu Pemda Masuk Swasta


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta Membantu murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, untuk masuk sekolah swasta yang terakreditasi.

“Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (3/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat itu Bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri Sesuai aturan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” bunyi pasal 28 ayat (5) peraturan tersebut.





Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan Syarat itu didorong bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal Baru saja Sampai sekarang kuat.

Ia mengatakan bunyi pasal dalam peraturan menteri itu tidak Harus. Gogot menyebut pemerintah pusat tidak Mungkin mewajibkan pemda Bila tidak mampu secara fiskal.

“Daerah itu punya 3 klasifikasi kemampuan fiskal, fiskal kuat, fiskal Baru saja dan fiskal rendah. Kita enggak Mungkin paksa yang rendah. Nah yang Baru saja dan kuat, itu Nanti akan didorong,” kata Gogot.

(yoa/dna)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version