Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Retribusi Negara Suryo Utomo (SU) di kasus Penyuapan pembayaran Retribusi Negara periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Suryo yang Bahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara itu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (25/11) kemarin.
“Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Retribusi Negara dan Mantan Direktur Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suryo, penyidik Bahkan turut mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus Penyuapan pembayaran Retribusi Negara periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Retribusi Negara di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan Supaya bisa pembayaran Retribusi Negara dari Sangat dianjurkan Retribusi Negara atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Ia, Sangat dianjurkan Retribusi Negara atau perusahaan Berencana Menyajikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini Sebanyaknya pihak Bahkan Sudah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa Retribusi Negara muda di Direktorat Jenderal Retribusi Negara. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan Retribusi Negara.
(tfq/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
