Sekda & Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka Penyuapan Peremajaan Sawit


Aceh, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan Penyuapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.

Ketiganya Merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang Bahkan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 berinisial S lalu Sekda Aceh Jaya berinisial TR dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya berinisial TM.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Sesuai aturan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan analisis lahan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka yang ditetapkan ialah Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 berinisial S, lalu TM mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017- 2020 yang Bahkan menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian bulan Januari tahun 2023 – 2024 dan Sekda Kabupaten Aceh Jaya berinisial TR,” ujar Ali di kantornya pada Jumat (8/8).





Kasus ini bermula ketika KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas 1.536 hektar pada 2019 Sampai sekarang 2021.

Proposal tersebut diverifikasi dan direkomendasikan Dinas Pertanian Aceh Jaya Sampai sekarang dana Rp38,4 miliar cair dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Meskipun demikian, hasil analisis citra satelit dan drone menunjukkan sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan Mantan PT Tiga Mitra yang masih berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, bahkan ditemukan hanya berupa hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat.

“Sesuai aturan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018 Sampai sekarang 2024 tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Kemudian lahan milik Mantan PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” ucapnya.

Meski demikian, Dinas Pertanian setempat tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL yang menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.

Akibatnya, program PSR tidak terealisasi sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar.

Atas kasus tersebut ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dra/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version