Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan masih terdapat Sebanyaknya kendala teknis dan nonteknis pemilihan yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang diharapkan dapat dijawab RUU Pemilihan Umum.
Afif menjelaskan salah satu kendala nonteknis pemilihan yang dihadapi Penyelenggara Pemilihan Umum Merupakan terkait proses pemeriksaan keaslian ijazah peserta Pemilihan Umum.
“Terkadang kami Bahkan punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan Bahkan untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami Bahkan enggak selesai Bahkan,” kata Afif dalam diskusi Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disiarkan kanal Youtube Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dikutip Jumat (9/5). Diskusi itu diunggah di Youtube Badan Pengawas Pemilihan Umum RI pada Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Afif berharap Supaya bisa seluruh peserta dalam Pemilihan Umum yang Akan segera datang Supaya bisa jujur dalam melakukan pendaftaran dan mengikuti Pemilihan Umum.
Ia mengatakan kejujuran itu Akan segera Membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilihan Umum dalam memilah dokumen-dokumen peserta Pemilihan Umum.
“Saya Dianjurkan sampaikan. Semuanya Dianjurkan jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas,” ujar Ia.
“Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, Ia Dianjurkan iklan dulu menyampaikan ke publik.Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi Penyelenggara Pemilihan Umum-nya,” sambungnya.
Sebelumnya, polemik ijazah palsu yang ditudingkan kepada Kepala Negara RI ke-7 Joko Widodo mencuat. Ia dituding menggunakan ijazah lulusan UGM palsu dalam mengikuti Pemilihan Umum.
Jokowi didampingi tim kuasa hukum Bahkan Sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengtakan kliennya melaporkan lima orang Dengan kata lain inisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ditambah lagi Bahkan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Perundang-Undangan ITE.
(mab/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA