Mantan Ibu Negara Korsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Gegara Pencurian Uang Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Lembaga Peradilan Seoul pada Rabu (28/1) memutuskan Kim Keon Hee bersalah atas kasus Pencurian Uang Negara berupa suap terkait Gereja Unifikasi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk mendapat keuntungan,” demikian putusan Lembaga Peradilan, seperti dikutip Chosun.

“Ia gagal menolak menerima barang-barang mewah bernilai tinggi dan sibuk mempercantik diri,” tambah Lembaga Peradilan.

Kim didakwa atas penerimaan suap dari Gereja Unifikasi senilai 80 juta won atau sekitar Rp938 juta. Ia Bahkan didakwa atas tuduhan manipulasi saham di Deutsch Motors selama Oktober 2010 Sampai sekarang Desember 2012 dan bersekongkol dengan suaminya, Mantan Kepala Negara Yoon Suk Yeol, untuk menerima hasil jajak pendapat yang menguntungkan elektabilitas Yoon.

Meski begitu, hakim menilai Kim tidak bersalah atas kasus dugaan manipulasi saham dan jajak pendapat. Hakim berujar tak ada bukti konspirasi Kim terkait harga saham dan masalah jajak pendapat “hanya aktivitas Usaha” semata.

Selain hukuman penjara, Lembaga Peradilan Bahkan memutuskan menyita uang sebesar 12.815.000 won Korea dan menyita kalung Graff milik Kim.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kim 15 tahun penjara.

Ini pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan mantan Kepala Negara dan istrinya dijatuhi hukuman penjara. Yoon Suk Yeol sebelum ini dijatuhi hukuman 5 tahun bui karena menghalangi upaya penangkapannya terkait darurat militer akhir Desember 2024.

(blq/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version