Badung, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Buka-Bukaan soal wacana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan harga pertalite dan solar sampai Hari Ini tidak naik. Justru, pengawasan pembelian BBM bersubsidi nantinya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Hal ini untuk mengetahui warga yang berhak mendapatkan BBM Bantuan Pemerintah.
“BBM itu Kenyataannya nggak ada yang naik harganya, jangan salah. (Pembatasan) BBM itu, kita hanya yang tidak berhak mendapat Bantuan Pemerintah, dengan teknologi AI Hari Ini kita bisa monitor,” kata Luhut saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (3/9).
Menurutnya, penggunaan teknologi AI bisa mengawasi mana saja yang berhak dan tidak berhak mendapat BBM bersubsidi.
“Misalnya saya kan Kenyataannya nggak berhak dapat BBM Bantuan Pemerintah, tapi kalau seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua Gojek itu harganya pertalite tidak ada yang naik,” imbuhnya.
“Jadi, tidak ada Fluktuasi Harga. Yang ada Merupakan orang yang tidak berhak mendapatkan (BBM bersubsidi) itu, iya jangan dikasih Bantuan Pemerintah,” ia menambahkan.
Ia Bahkan memastikan kebijakan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah tidak Berniat mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, yang berhak menerima tetap bisa membeli pertalite Cs.
“Tidak Berniat (ganggu daya beli). Karena yang kena saya (pembatasan), kamu Mungkin kena Bahkan. Tapi yang seperti (driver) Gojek, itu tidak kena,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah Berniat memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi ini bertujuan untuk memastikan Bantuan Pemerintah BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru Berniat dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi Berniat diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang Di waktu ini Dalam proses proses revisi.
“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil dikutip, Selasa (3/9).
(kdf/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA