Kronologi Kemelut Royalti Nuansa Bening Vidi Aldiano versi Kubu Keenan

Jakarta, CNN Indonesia

Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung Tokoh Musik senior tersebut bersama dengan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar.

Dalam unggahan di media sosial pada Selasa (3/6), Daryl Nasution menjelaskan duduk perkara masalah tersebut sekaligus kejanggalan yang mereka rasakan Sampai sekarang Pada Akhirnya berbuah gugatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mula-mula, Daryl menjelaskan bahwa lagu Nuansa Bening yang melejitkan nama Vidi Aldiano pada 2008 Merupakan lagu yang dipopulerkan oleh ayahnya sejak 1978.

Sampai sekarang pada 2008, ayah dari Vidi Dikenal sebagai Harry Kris, meminta izin kepada pihak mereka Supaya bisa Vidi bisa membawakan lagu tersebut dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.




Menurut Daryl, permintaan izin tersebut disampaikan melalui label rekaman milik Vidi yang bernama Suara Hati. Daryl Bahkan menyertakan kover fisik album itu yang mencantumkan nama Keenan Nasution sebagai komposer dan Suara Hati sebagai label.

“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada komunikasi dari pihak VA secara pribadi, manajemen, maupun label kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” tulis Daryl.

Sampai sekarang pada Juli 2024, pihak Keenan Nasution menemukan lagu Nuansa Bening digunakan sebagai iklan sebuah perusahaan. Keenan kemudian mencoba menghubungi manajemen Vidi Aldiano untuk meminta klarifikasi hal tersebut.

“Pihak manajemen VA untuk pertama kalinya datang ke rumah Keenan Nasution untuk Menyediakan ‘tanda terima kasih’ sebesar Rp50 juta, yang lalu ditolak oleh Keenan Nasution,” kata Daryl. “Pihak Keenan Nasution meminta laporan yang lengkap atas penggunaan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun.”

Kemudian pada Agustus 2025, mereka menemukan “yang kami kira janggal” di Sebanyaknya layanan streaming. Temuan tersebut berupa kredit lagu Nuansa Bening yang dibawakan Vidi Aldiano Sebelumnya berubah.

Perubahan tersebut mencantumkan VA Records sebagai produser, bahkan penulis lagu, selain Keenan Nasution. Terlebih lagi VA Records Bahkan tercantum sebagai label dari album debut Vidi Aldiano pada 2008, bukan Suara Hati seperti yang sebelumnya.

“Pihak pencipta lagu TIDAK PERNAH melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records. Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya,” kata Daryl.

Daryl mengatakan pihaknya Sebelumnya berupaya melakukan pertemuan dengan pihak Vidi Aldiano dan manajemen pada November 2024 untuk mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Lanjut ke sebelah…

Berbeda dengan Sebelumnya tiga kali pertemuan, tak ada kata sepakat. Maka dari itu, Keenan Nasution Pada Akhirnya memilih menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dan membawa ini ke meja hijau.

“Kesalahan besar dari Vokalis Merupakan absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari Vokalis Merupakan tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan Berniat menemukan jalannya,” tulis Daryl Nasution.

CNNIndonesia.com Sebelumnya meminta izin kepada Daryl Nasution untuk mengutip unggahan tersebut.

Sampai sekarang Pada saat ini Bahkan, Vidi Aldiano Bahkan belum Menyediakan tanggapan apa pun. Bahkan dirinya Bahkan absen dalam sidang gugatan pada 28 Mei 2025 Sampai sekarang ditunda menjadi 11 Juni 2025.

[Gambas:Instagram]

Sementara itu, Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan “datang dari langit”.

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘Sebelumnya segini saja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” kata Minola.

“Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke Lembaga Peradilan, nanti kita lihat pertimbangannya.”

[Gambas:Infografis CNN]

Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut Merupakan sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 Sampai sekarang 2024.

Minola Bahkan berdalih penyertaan permintaan rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan Merupakan hal yang lumrah terjadi dalam gugatan perdata. Sifatnya disebut Minola untuk membuat putusan Lembaga Peradilan mengandung nilai eksekutorial.

“Kalau soal rumah Merupakan lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan Ia Dianjurkan bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika Ia tidak ada ikatan terus Ia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya,” beber Minola.

“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan Bila Lembaga Peradilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” lanjutnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version