Simalungun, CNN Indonesia —
Kereta api Kisaran Express menabrak minibus di perlintasan anpa palang pintu di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Sabtu (26/7/) sore. Dalam insiden ini tiga orang yang merupakan satu keluarga tewas dan tujuh orang lainnya mengalami luka luka.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung menggerakkan seluruh kekuatan untuk melakukan evakuasi dan penanganan korban,” kata Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (27/7/2025).
AKP Very mengatakan peristiwa bermula saat Kendaraan Pribadi Toyota Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) membawa sembilan penumpang datang dari Binjai. Kemudian Kereta Api 2803 Kisaran Express yang dikemudikan masinis Hardian S datang dari arah Asahan Ke arah Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengemudi Kendaraan Pribadi diduga kurang hati hati saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu sehingga tabrakan tak terhindari. Akibat tabrakan Kendaraan Pribadi Calya terseret sekitar 50 meter dan terlempar ke sebelah kanan rel,” jelasnya.
Dalam insiden ini, tiga orang meninggal dunia Dengan kata lain Siti Marlina (40) dan anaknya M. Alzam (2) dan Zulkifli (30). Sementara pengemudi Kendaraan Pribadi Yusni Marzuki Sinaga bersama enam penumpang lainnya mengalami luka berat. Seluruh korban merupakan warga Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Seluruh korban merupakan penumpang Kendaraan Pribadi Toyota Calya. Korban selamat dan meninggal dunia dievakuasi menggunakan Ambulans ke RS Karya Husada” paparnya.
Menurutnya tim penyelidik mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp75 juta dengan kerusakan parah pada sisi kiri Kendaraan Pribadi Calya meliputi kaca depan, kaca samping kiri, bumper depan, pintu sebelah kiri, dan ban sebelah kiri. Sementara Kereta Api 2803 Kisaran Express tidak mengalami kerusakan.
“Polisi menetapkan pengemudi Kendaraan Pribadi Calya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara Sangat dianjurkan lebih berhati-hati,” jelasnya. (FNR)
(fnr/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
