Hong Kong Siap Tampung Mahasiswa Asing Harvard yang Diusir Trump


Jakarta, CNN Indonesia

Hong Kong siap menampung mahasiswa asing Universitas Harvard yang diusir Pemimpin Negara Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Ini menyusul keputusan Trump melarang universitas AS menerima mahasiswa dan mahasiswi asing, bahkan dalam program beasiswa.

Ia Bahkan memaksa pelajar asing yang Pada saat ini Bahkan sedang berkuliah di Harvard untuk segera pindah kampus atau terancam deportasi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan Pernah mengimbau semua universitas di Hong Kong untuk Menyajikan langkah Mendukung mahasiswa yang memenuhi syarat,” ujar Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi, dikutip dari AFP, Sabtu (24/5).

Salah satu langkah konkret universitas di Hong Kong Merupakan melonggarkan batas maksimal mahasiswa asing. Ini dilakukan demi menarik lebih banyak pelajar ke Hong Kong.

Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), misalnya, yang resmi mengundang para mahasiswa internasional di Harvard pada Jumat (23/5). Mereka mengklaim membuka pintu untuk korban aturan Trump, baik dari Harvard maupun kampus-kampus lain.

“HKUST Memperkaya kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat bisa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan,” tegas kampus tersebut dalam pernyataan resminya.

Pengusiran terhadap mahasiswa asing di AS diumumkan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. Ia menuduh pihak universitas mempromosikan Kekejaman, anti-semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

Sebelumnya, Harvard University menolak Menyajikan informasi yang diminta Pemerintah AS mengenai visa pelajar di kampus mereka.

Reuters mencatat ada 6.800 mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard pada 2025-2026 alias 27 persen dari total keseluruhan pelajar. Sekitar 1.300 mahasiswa berasal dari China.

Warga asal China Bahkan pernah menjadi mahasiswa terbanyak yang masuk Harvard pada 2022 lalu, Dikenal sebagai 1.016 orang.

Harvard langsung mengajukan gugatan ke Lembaga Peradilan federal terkait aksi Trump. Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts, Amerika Serikat kemudian menangguhkan langkah pemerintahan Pemimpin Negara Donald Trump mengusir mahasiswa asing.

“Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat,” perintah Hakim Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts Allison Burroughs dalam sidang perdana.

Sidang lanjutan perkara ini rencananya digelar pada 29 Mei 2025 mendatang.

(skt/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version