Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah imbas dugaan pelanggaran dan pertimbangan hukum yang beragam.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay berpendapat putusan MK soal PSU menandakan ada yang salah dengan kualitas penyelenggara, baik Penyelenggara Pencoblosan Suara maupun Badan Pengawas Pencoblosan Suara.
“Mereka tidak profesional dan patut diduga terkait Bahkan dengan integritas mereka,” kata Hadar saat dihubungi, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara RI ini menyebut banyak perkara yang diputus MK itu terkait dengan persyaratan kandidat.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya bisa diketahui dan paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat saat proses pendaftaran dan penetapan kandidat.
“Seandainya Penyelenggara Pencoblosan Suara tidak mampu melakukannya, Badan Pengawas Pencoblosan Suara sebagai pengawas seharusnya bisa mengisi kelemahan Penyelenggara Pencoblosan Suara ini. Fungsi pengawasan dan supervisi dalam struktur hierarki internal Penyelenggara Pencoblosan Suara Bahkan kelihatan tidak berjalan,” katanya.
Hadar menyoroti peristiwa di Pilbup Serang. Ia mengatakan dalam pemilihan, memang tidak jarang kualitasnya diganggu dengan pejabat dan aparat yang menyalahgunakan jabatan, fasilitas, serta pengaruh untuk memenangkan kandidat paslon tertentu.
Ia mengapresiasi MK yang menggunakan wewenangnya untuk mengkoreksi pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan yang menyimpang jauh dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.
“Bahwa dibutuhkan biaya tambahan untuk melakukan PSU, Sangat dianjurkan kita terima sebagai konsekuensi Seandainya kita ingin memastikan sistem demokrasi kita berjalan dengan Unggul,” ujar Ia.
Penyelenggara Pencoblosan Suara abai putusan MK terdahulu
Terpisah, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan PSU di berbagai daerah salah satunya merupakan dampak dari Penyelenggara Pencoblosan Suara yang abai terhadap putusan MK terdahulu.
MK berpendapat seseorang Sebelumnya dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.
Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, Didefinisikan sebagai Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Sementara itu di PKPU, menyebutkan periodisasi dihitung sejak pelantikan. Masalah periodisasi ini terjadi di Pilbup Tasikmalaya dan Bengkulu Selatan yang berujung PSU.
“Di sini lah kita Bahkan mempertanyakan posisi Penyelenggara Pencoblosan Suara, mengapa ada banyak pasal di PKPU yang justru berpotensi gugatan sengketa. Harusnya Penyelenggara Pencoblosan Suara banyak belajar dari pengalaman,” kata Ia.
Neni pun menyoroti peran Badan Pengawas Pencoblosan Suara selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung yang dinilai tidak mampu menegakkan keadilan Pemilihan Kepala Daerah.
Ia menyayangkan hal itu karena Badan Pengawas Pencoblosan Suara punya petugas Sampai saat ini TPS. Ia mengaku pernah melaporkan 30 dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pencoblosan Suara Justru Sampai saat ini Saat ini Bahkan tidak ada kabar tindaklanjutnya.
Ke depan, ia berpendapat Seandainya memang Badan Pengawas Pencoblosan Suara tetap dipertahankan, Dianjurkan dilakukan transformasi.
“Saya melihat penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat jauh dari etika, moralitas dan keadaban. Bahkan cenderung jauh dari harapan,” katanya.
Evaluasi penyelenggara di daerah
Hadar mengatakan sebelum penyelenggara memulai kerja untuk melaksanakan PSU, Penyelenggara Pencoblosan Suara RI dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara RI Dianjurkan segera melakukan evaluasi terhadap para penyelenggara di daerah.
Penyelenggara Pencoblosan Suara dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara diminta tegas dan tidak ragu untuk merekomendasikan pemberhentian para komisioner yang diduga sebagai pihak yang Sudah secara sengaja mengambil tindakan yang mengakibatkan Pemilihan Kepala Daerah daerah terkait Sangat dianjurkan diulang.
“Badan Pengawas Pencoblosan Suara Sangat dianjurkan secara ketat mengawasi pelaksanaan PSU,” kata Ia.
Sementara itu, Neni mendorong gelaran Pilbup diambil alih Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, khususnya di Tasikmalaya.
Ia khawatir ada konflik kepentingan dalam melaksanakan PSU sebab Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten Tasikmalaya dinilai kurang kredibel dalam Menghelat Pemilihan Kepala Daerah ketika meloloskan Ade Sugianto sebagai kandidat Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Ditambah lagi, Neni mengaku Sudah bertanya ke beberapa Sekda yang daerahnya Akan segera menggelar PSU. Ada keluhan soal anggaran sebab memang sebelumnya tidak disiapkan anggaran Seandainya digelar PSU.
Ia mendorong daerah yang tidak mampu menggelar PSU Supaya bisa pembiayaan dibantu pemerintah pusat.
“Inilah bentuk kecerobohan Penyelenggara Pencoblosan Suara Pada akhirnya kan rakyat yang menjadi korban. Berapa banyak kerugian negara yang Sangat dianjurkan ditanggung. Tapi Putusan MK Sebelumnya progresif tidak bisa mentolerir berbagai hal yang merusak demokrasi untuk mewujudkan keadilan Pemilihan Kepala Daerah. Maka, solusinya Merupakan Sangat dianjurkan dibantu oleh pemerintah pusat,” katanya.
MK Sudah menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, Senin (24/2).
40 perkara itu mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dari 40 perkara itu, 24 di antaranya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan pertimbangan hukum yang berbeda-beda.
Di Pilwalkot Banjarbaru contohnya, MK memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong.
MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan kandidat nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Di Pilbup Tasiklamalaya, MK menyatakan Cabup nomor urut 3, Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 karena Sebelumnya
menjabat dua periode pemerintahan. PSU diminta tanpa mengikutsertakan Ade.
Sementara di Pilbup Serang, MK menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib. Ratu Merupakan istri Yandri. MK pun memerintahkan digelar PSU di seluruh TPS.
PSU di semua TPS Bahkan diperintahkan digelar di Pilgub Papua, Pilbup Pesawaran, Pilbup Pasaman dan beberapa Pemilihan Kepala Daerah lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI Sebelumnya buka suara soal putusan MK yang memerintahkan PSU ini.
“Secara prinsip, Penyelenggara Pencoblosan Suara segera menindaklanjuti Putusan MK. Paska pembacaan putusan, Penyelenggara Pencoblosan Suara Saat ini Bahkan sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya,” Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara RI August Mellaz kepada wartawan, Selasa (25/2).
Ia menjelaskan koordinasi dan supervisi Bahkan Saat ini Bahkan sedang dilakukan oleh Penyelenggara Pencoblosan Suara RI ke jajaran di provinsi dan kabupaten /kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut Bahkan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
(gil/yoa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA