Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW di sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan MW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.

“Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone Pernah terjadi kami amankan semalam. Sesuai aturan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan Pernah terjadi kami terbitkan surat perintah penangkapan,” tutur Roby kepada wartawan, Kamis (11/12).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diterima, MW sempat berbincang dengan petugas kepolisian saat ditangkap di apartemennya. Saat itu, polisi Bahkan menginformasikan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan penangkapan terhadap MW.

MW kemudian sempat menolak untuk dibawa. MW berdalih dirinya Pernah terjadi menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Kamis.





Justru, polisi kemudian Menyajikan penjelasan kepada MW bahwa Di waktu ini Bahkan status yang bersangkutan Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan ada surat penangkapan.

“Tanpa ada keterangan dari bapak ya Pernah terjadi ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak Di waktu ini Bahkan,” ucap penyidik.

“Bahkan ini surat perintah penggeledahannya pak dan ini Bahkan surat perintah penyitaannya. Ada barang barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya,” sambungnya.

Kebakaran melanda Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran diduga berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.

“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Justru sebabnya terbakar, Di waktu ini Bahkan tim labfor masih bekerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa.

Kebakaran Gedung Terra Drone Pernah terjadi menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pada Rabu (10/12) kemarin, RS Polri Kramat Jati Pernah terjadi berhasil mengidentifikasi seluruh korban jiwa.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi Pernah terjadi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

(dis/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version