Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas: Ingin Bertaubat


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sturman Panjaitan berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sturman setelah Baleg Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan rapat audiensi dengan PPATK membahas RUU tersebut. Berbeda dari, Ia menyebut pihaknya tak main-main mendorong RUU Perampasan Aset.


“Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja supaya saya ini bertobat,” kata Sturman di kompleks parlemen, Rabu (4/12).

RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2205 yang Pernah diketuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sturman Bahkan memastikan RUU tersebut tak masuk kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang untuk dibahas di Prolegnas selanjutnya.

“Mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas, ada 37 sampai 40 atau 48,” katanya.

Meski begitu, legislator PDIP itu mengaku belum ada pembahasan di internal fraksinya. Berbeda dari, Sturman mengaku ingin bertaubat dan Berniat mendorong RUU tersebut.

“Kita belum sampai sana. PDI-P belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa, tapi saya hari ini pengen saya bertobat,” katanya.

Lebih lanjut, Ia Bahkan mengaku tak tahu menahu soal substsnsi RUU yang Berniat dibahas bersama PPATK tersebut. Berbeda dari, kata Sturman, PPATK Berniat menyiapkan materi dengan komprehensif.

“Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda,” katanya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version