PN Medan Vonis Mati Bandar Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) karena terbukti mengendalikan Narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Lembaga Peradilan Negeri Medan, Kamis (28/11) dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang Pada Di waktu ini Pernah terjadi dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jateng, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sayed karena tidak Membantu program pemerintah dalam memberantas Narkotika.

Sebab, terdakwa Pernah pernah dihukum dan Tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumut.

“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, hakim Menyajikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

JPU Bastian sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua Nanti akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kg atas sabu-sabu yang Nanti akan diambil dari Kota Sibolga, Sumut.

“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan Menyajikan uang jalan Rp3 juta,” ujar Bastian.

Setelah mendapatkan Narkotika tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram Pernah terjadi diserahkan kepada pembeli di berbagai Tempat di Kota Medan.

Sekalipun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat di rumah Yosua.

(Antara/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version