Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria berinisial K membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kabupaten Pati, Jateng pada Rabu (4/2). Tersangka terancam kurungan penjara sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan tindakan ini dilatarbelakangi K yang marah karena ayahnya yang Pernah pisah ranjang dengan sang ibu membawa ‘wanita idaman lain’ ke rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Pernah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” kata Heri di Polresta Pati, Sabtu (7/2), melansir Detik.
“Kejadian kebakaran bermula karena dari tersangka dan korban hubungan keluarga, yang melakukan anak kandung dan korban rumah dari bapak kandung,” lanjut Ia.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu siang (4/2). Menurutnya, kejadian ini karena konflik dalam rumah tangga, Didefinisikan sebagai korban Pernah pisah ranjang dengan ibunya.
“Pada saat itu memang bapaknya Pernah pisah ranjang dengan ibunya, pisah ranjang dua tahun,” tutur Ia.
Saat kejadian, adik dari tersangka yang berinisial S Dalam proses cekcok dengan bapaknya bernama Sapin (63), karena mendapati korban bersama dengan seorang perempuan lain di dalam rumah.
S kemudian bercerita kepada kakaknya, K. Pada Pada intinya, K yang merupakan pria berusia 43 tahun itu marah dan membawa pertalite ke rumah bapaknya.
K langsung menyiramkan pertalite ke rumah dan menyulutnya sehingga terjadi kebakaran. Akibat kejadian ini dua unit rumah ludes terbakar.
“Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian Ia langsung ke rumah bapaknya dengan disertai sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ditumpahkan ke lantai dan kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp120 huta,” ujar Ia.
Ia mengatakan motif anak nekat bakar rumah orang tua karena kesal bapaknya memiliki perempuan lain.
“Motifnya karena di situ ada perempuan, sehingga anaknya menjadi emosi,” jelas Ia.
Tersangka Pada saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka K terancam hukuman sembilan tahun penjara.
(dmi/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
