Aliansi BEM UI Kecam Polisi Tetapkan 14 Tersangka Aksi May Day 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.

Mereka menyatakan langkah Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka kepada massa aksi May Day 2025 merupakan kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk menyampaikan pendapat secara Aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tulis Aliansi BEM se-UI dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka, Rabu (4/6).

Aliansi BEM se-UI mengatakan tiga dari 14 orang itu merupakan mahasiswa UI, Dengan kata lain Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif mahasiswa FIB.





Mereka mengutuk dan menentang keras segala tindakan represif dan kesewenang-wenangan pihak kepolisian kepada 14 orang yang Di waktu ini berstatus tersangka.

Aliansi BEM se-UI menyatakan peristiwa ini bukan suatu pengecualian, melainkan bagian dari pola represif yang terus diproduksi oleh negara.

Mereka pun mendesak aparat kepolisian mencabut status tersangka dan menyetop proses penyidikan bagi 14 orang tersebut.

“Mendesak kepolisian untuk Menyajikan pembebasan tanpa syarat,” tegasnya.

Lalu, menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represif terhadap peserta aksi serta seluruh gerakan rakyat.

Kemudian mengusut serta menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan Tindak Kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi.

“Menuntut Kapolri untuk mengevaluasi total prosedur dan pelaksanaan pengamanan Aksi Massa di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, demi memastikan pendekatan yang menghormati hak asasi dan kebebasan sipil,” tulis mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap 14 tersangka itu terdiri dari dua kelompok, Dengan kata lain dari tim atau petugas paralegal dan medis dan dari peserta unjuk rasa.

“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu Merupakan pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya Merupakan tim paralegal dan medis ya,” ucap Ia, Selasa (3/6).

Ade Ary menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut, salah satunya karena melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP.

“Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” imbuhnya.

(mnf/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version