Bisnis  

Tips Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Tips pengecer bisa berjual gas LPG 3 kg bisa dilakukan secara online. Pertamina membuka kesempatan pada pengecer atau warung cukup Supaya bisa tetap bisa mendapat pasokan gas melon di pangkalan, lalu menjualnya kepada masyarakat.

Syaratnya, pengecer atau warung tersebut Harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

“Secara sistem, pengecer Sebelumnya terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heppy menjelaskan pembukaan kesempatan kepada pengecer ini dilakukan Supaya bisa ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak terjaga, serta Mengoptimalkan kontrol distribusi.

Pada saat ini Bahkan, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Sebelumnya terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/ nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus Mengoptimalkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Selain terdaftar di MAP, warung-warung Bahkan bisa menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Syarat pertamanya Merupakan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Bila belum punya, berikut Tips pengajuannya:

Tips mendapatkan NIB:

– Buka laman www.oss.go.id.
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS Berniat mengirimkan password ke email yang Sebelumnya didaftarkan

Bila Pernah terjadi terdaftar, selanjutnya ajukan permohonan NIB. Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain Tempat usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Ini langkah-langkahnya:

– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.

Tips daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg:

– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan Tempat pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
– Pilih Keagenan LPG
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, pengecer Berniat mendapatkan surat keterangan penyalur LPG 3 kg.

[Gambas:Video CNN]

(pta)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version