Bisnis  

Temui Kepala Bakom, Buruh Desak Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Diteken Pemimpin Negara

loading…

Serikat buruh meminta pemerintah segera Menyajikan kejelasan mengenai status Undang-Undang (Perundang-Undangan) Pelindungan Ketenagakerjaan yang Pernah terjadi disahkan pada 6 Oktober 2026. Foto/Dok

JAKARTA – Serikat buruh meminta pemerintah segera Menyajikan kejelasan mengenai status Undang-undang (Perundang-Undangan) Pelindungan Ketenagakerjaan yang Pernah terjadi disahkan pada 6 Oktober 2026. Termasuk penandatanganan oleh Pemimpin Negara Prabowo Subianto Supaya bisa dapat segera diberlakukan.

Hal ini terungkap saat menggelar audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan untuk mendesak kepastian terkait Undang-Undang (Perundang-Undangan) Pelindungan Ketenagakerjaan yang Pernah terjadi disahkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) Pemimpin Negara Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintahan Prabowo dalam menghadirkan Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat membebaskan buruh dari aturan Omnibus Law.

Baca Bahkan: 9 Skor Penting dalam Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan Dewan Perwakilan Rakyat

Meski demikian, Daeng mengungkapkan bahwa Sampai sekarang Di waktu ini pihaknya belum menerima salinan keputusan terkait undang-undang tersebut. Karena itu, serikat buruh berharap Bakom dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Pemimpin Negara Prabowo.

“Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini dari Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut Supaya bisa segera bisa dirasakan oleh kaum buruh di Indonesia,” ujar Daeng.

Sementara itu Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan mengungkapkan, adanya kekhawatiran di kalangan buruh terkait rumor penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut Sampai sekarang tahun depan. Bahkan, muncul kabar mengenai kemungkinan perubahan Sebanyaknya pasal.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version