Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang Menyajikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku Sampai saat ini lima tahun. Seandainya telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM dianggap mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM kedaluwarsa apakah bisa diperpanjang?
Masyarakat yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Seandainya demikian, pemohon Sangat dianjurkan melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya Pernah terjadi lewat 1 hari, maka pemiliknya Dianjurkan mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan Seandainya perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru Seandainya dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain Sesuai ketentuan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Syarat mengajukan SIM secara online
Pembuatan SIM Pernah terjadi dilengkapi dengan layanan online. Berikut syarat yang Dianjurkan disiapkan:
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online dengan mengikuti tes pada situs atau download aplikasi tersebut
- Melampirkan bukti Seandainya Pernah terjadi mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
- Melampirkan surat Pernah terjadi melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang Pernah terjadi diisi secara lengkap
Tips mengajukan SIM
Seandainya persyaratan Pernah terjadi dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru seperti berikut.
- Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
- Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
- Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
- Seandainya dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
- Seandainya belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru
Demikian penjelasan untuk menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang Seandainya Pernah terjadi lewat satu hari dari masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa Dianjurkan mengurus pengajuan SIM baru.
(juh/via)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA