Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian menyatakan Sudah bersikap tegas terhadap masyarakat yang menyalahgunakan sirene dan rotator di jalan raya. Hal tersebut dibuktikan melalui penindakan terhadap ribuan kendaraan bermotor sejak 2021 sampai 2025 dan sebagian dari mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak Fantastis.
“Jadi catatan kami dari 2021-2025 kita Sebelumnya menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi Pada dasarnya kami Sebelumnya melakukan penindakan,” kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri dalam situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator Sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Bahkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang dengan denda Rp250 ribu.
“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan Dianjurkan untuk dicopot,” ucap Ia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal menambahkan pelanggaran tidak hanya ditujukan ke masyarakat umum, terdapat Bahkan oknum pejabat yang merasa memiliki privilege atau hak Fantastis.
“Campur, pejabat ada, masyarakat Bahkan ada. Karena mereka merasa Kemungkinan punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu Merupakan tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” ucap Ia.
Lebih dari itu Korlantas Pada saat ini Sudah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Ia menegaskan, masyarakat Harus memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas,” kata Faizal.
“Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” jelasnya menambahkan.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA