Polisi Amankan Berbagai Senjata Usai Anggota DPRD Tembak Warga


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menemukan banyak senjata berbagai jenis saat menggeledah rumah MSM, anggota DPRD Lampung Tengah, yang Sudah membuat seorang warga tertembak di bagian kepala Sampai sekarang tewas.

Barang bukti yang diamankan Didefinisikan sebagai satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.


Kemudian satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Barang-barang ini diamankan dari rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat konferensi pers di Kota Metro pada Minggu (7/7) mengatakan kepemilikan senjata tersebut ilegal.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” ujar Andik, diberitakan Antara.

Insiden warga tertembak ini terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan MSM hadir di acara itu sebagai warga yang ditokohkan dan bertugas melepaskan tembakan sambutan.

Berbeda dari senjata api yang digunakan MSM mengarah ke seorang warga yang berada di Tempat.

“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di Tempat kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” kata Umi.

Pada Di waktu ini status MSM Pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ia Berniat dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version