PN Jakpus Kuatkan Kepemimpinan Mardiono Hasil Muktamar X PPP

INFO TEMPO – Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif, mengatakan putusan Lembaga Peradilan pada Senin, 3 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi partai berlambang Kakbah, terlebih karena bertepatan dengan bulan kemerdekaan.

Menurut Syarif, putusan tersebut menjadi simbol berakhirnya berbagai sengketa hukum yang selama ini mempersoalkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.

“Hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi kader PPP di seluruh Indonesia. Putusan ini memberi kepastian hukum sekaligus menandai berakhirnya rangkaian gugatan terhadap kepemimpinan H. Muhamad Mardiono,” ujar Syarif kepada media.

Syarif menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan para penggugat dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat, yaitu Subadri dan Thobahul Aftoni sebesar Rp 344 ribu.

Ia merinci, sepanjang proses tersebut Pernah terdapat 14 perkara yang diperiksa oleh total 38 hakim, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun peradilan umum. Hasil putusan tersebut makin Memanfaatkan legitimasi kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari sisi politik maupun dari aspek hukum.

“Ini menjadi penanda bahwa semua persoalan hukum yang berkaitan dengan keabsahan kepemimpinan Ketua Umum PPP Pernah memperoleh kepastian. Di waktu ini saatnya semua kader menatap ke depan dan berfokus membesarkan partai serta memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya.

Menurut Syarif, semangat bulan kemerdekaan Bahkan menjadi pengingat bahwa PPP Pernah terbebas dari berbagai dinamika hukum internal sehingga energi partai dapat diarahkan sepenuhnya untuk konsolidasi organisasi yang Tengah berjalan dan menghadapi agenda politik ke depan.

“Momentum ini Merupakan kemerdekaan bagi PPP untuk melangkah lebih kuat, lebih solid, dan lebih berfokus membangun partai demi pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA