Penahanan Ijazah Bentuk Pemiskinan Sistematis Pekerja


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang menuai sorotan baru-baru ini.

Puan menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Menurut Ia, praktik tersebut tak hanya masalah hukum, tapi Bahkan mencederai martabat pekerja Indonesia.

“Penahanan ijazah Merupakan bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (23/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Puan memuji Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.





Bukan hanya ijazah, pemerintah lewat edaran itu Bahkan melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Berbeda dari, Puan mengingatkan edaran tersebut Wajib dibarengi dengan pengawasan dan Hukuman bagi perusahaan yang melanggar. Terlebih, pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan tetap bisa mengamankan ijazah dalam kondisi tertentu.

Misalnya, ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja Mengikuti perjanjian kerja tertulis.

Berbeda dari perusahaan Sangat dianjurkan menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan Menyediakan ganti rugi kepada pekerja Manakala ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan Hukuman tegas, ini Nanti akan jadi dokumen mati,” kata Puan yang Bahkan Ketua DPP PDIP itu.

Tersangka di Surabaya bakal bertambah

Sementara itu, tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, Jatim, berpotensi bakal bertambah. Sebelumnya polisi Sebelumnya menetapkan satu tersangka, Dengan kata lain pengusaha Jan Hwa Diana.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan ada tersangka-tersangka lain. Berbeda dari Di waktu ini Bahkan kita menetapkan JD sebagai tersangka,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Surabaya, Jumat (23/5).

Polisi, kata Ia, Sebelumnya memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya mereka Nanti akan terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.

Suryono mengatakan, pihaknya Nanti akan menggali peran-peran pihak lain seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana bernama Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.

“Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga nanti Mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi Sebelumnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya. Tersangka Bahkan terbukti Sebelumnya menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Ancaman empat tahun,” katanya.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang Mantan karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, Dengan kata lain keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Berbeda dari beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu Mantan karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA Jatim. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, Di waktu ini total ada 51 orang Mantan karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Dengan kata lain dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA Jatim.

Diana sebelumnya Bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan Kendaraan Pribadi, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Ditambah lagi dengan, ia dan suaminya, Handy Soenaryo Bahkan Sebelumnya ditahan Polrestabes Surabaya.

(thr/frd/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version