Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya pemerintah provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan atau keringanan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Ragam bentuk insentif diberikan, mulai dari pembebasan denda Sampai saat ini penghapusan tunggakan Retribusi Negara.
Program ini menjadi kesempatan Emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Berikut Merupakan daftar 16 provinsi yang masih memberlakukan kebijakan tersebut per Juni 2025:
1. Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Aceh Menyediakan pembebasan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor Sampai saat ini 31 Desember 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Lampung
Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan sejak 1 Mei Sampai saat ini 31 Juli 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar Retribusi Negara tahun berjalan.
Apalagi, tersedia bea balik nama gratis dan pembebasan Retribusi Negara progresif. Tunggakan pokok Retribusi Negara dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya Nanti akan dihapuskan.
3. Babel
Mulai 1 Mei Sampai saat ini 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel Menggelar program pemutihan. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan pokok tunggakan Retribusi Negara kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan Retribusi Negara progresif, pembebasan BBNKB kedua, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.
4. Sumsel
Program pemutihan di Sumsel Pernah berlangsung sejak 5 Januari dan Nanti akan berakhir pada Juli 2025. Pemerintah menghapus Retribusi Negara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Apalagi, BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya Bahkan dibebaskan. Ini Menyediakan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.
5. Riau
Pemprov Riau kembali menerapkan program keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Mei Sampai saat ini 19 Agustus 2025, Mengikuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok Retribusi Negara terutang, penghapusan denda, serta kebijakan cukup bayar Retribusi Negara tahun terakhir dan tahun berjalan bagi yang menunggak lebih dari dua tahun.
Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk Bahkan mendapat Potongan Harga 50 persen, sementara Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang taat selama tiga tahun beruntun mendapat potongan Retribusi Negara 10 persen.
6. Banten
Provinsi Banten Menyediakan keringanan Retribusi Negara kendaraan bermotor sejak 10 April Sampai saat ini 30 Juni 2025. Program ini mencakup Potongan Harga 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan Sampai saat ini 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
7. Jabar
Pemerintah Provinsi Jabar masih memberlakukan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Sampai saat ini 30 Juni 2025. Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok Retribusi Negara dihapuskan.
Masyarakat cukup membayar Retribusi Negara kendaraan tahun 2025 untuk mendapatkan legalitas penuh atas kendaraannya.
8. Jateng
Program pemutihan di Jateng dimulai sejak 8 April dan berlangsung Sampai saat ini 30 Juni 2025. Mengikuti informasi dari akun Instagram @bapenda_jateng, masyarakat dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok Retribusi Negara serta denda selama periode program berlangsung.
9. Jatim
Meski belum diberlakukan pada Juni ini, Pemprov Jatim Pernah memastikan Nanti akan meluncurkan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada 2025.
Program ini Nanti akan berlangsung dua tahap: Juli-September dan Oktober-Desember, dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Jatim. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan Hukuman administratif, pembebasan Retribusi Negara progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Bali
Mengikuti Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali Menyediakan pengurangan pokok Retribusi Negara sebagai berikut: 14,35 persen untuk kendaraan ≤200cc, 12,15 persen untuk kendaraan >200cc, dan 24 persen untuk BBNKB kendaraan baru. Bebas Retribusi Negara progresif dan BBNKB II Bahkan berlaku.
Program ini Pernah terjadi berlangsung sejak 5 Januari 2025, Bertolak belakang dengan belum ada informasi resmi mengenai tanggal akhir pemberlakuannya.
11. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlangsung dari 15 Mei Sampai saat ini 31 Juli 2025. Pemerintah Provinsi menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan Retribusi Negara, dengan syarat Sangat dianjurkan Retribusi Negara cukup membayar Retribusi Negara tahun berjalan. Penghapusan ini tidak mencakup SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan.
12. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menerapkan program pembebasan denda Retribusi Negara dan pengurangan pokok PKB mulai 15 Mei Sampai saat ini 29 Agustus 2025.
Potongan Harga yang ditawarkan berkisar 5-40 persen, tergantung kategori: 30 persen untuk tunggakan lebih dari dua tahun, 40 persen untuk mutasi masuk antarprovinsi, dan 5-40 persen untuk balik nama kendaraan.
Sulsel
Program pemutihan di Sulsel berlangsung Sampai saat ini 31 Desember 2025. Pemilik kendaraan bisa mendapat Potongan Harga PKB 9,5 persen untuk masa Retribusi Negara 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).
13. Kaltim
Pemprov Kaltim menerapkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor dari 8 Mei Sampai saat ini 30 Juni 2025. Sangat dianjurkan Retribusi Negara cukup membayar Retribusi Negara tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan, Bertolak belakang dengan tidak termasuk kendaraan baru, hasil mutasi, atau lelang. Biaya SWDKLLJ dan PNBP Bahkan tidak termasuk dalam program ini.
14. Kalsel
Mengikuti Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024, Kalsel Menyediakan Potongan Harga PKB sebesar 25 persen yang berlaku Sampai saat ini 28 Juni 2025.
15. Kalbar
Pemerintah Kalbar masih Menyediakan penghapusan denda PKB Sampai saat ini Juli 2025. Program ini menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera membayar Retribusi Negara kendaraan tanpa beban biaya denda keterlambatan.
16. Kaltara
Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Kaltara menyampaikan bahwa program keringanan PKB dan BBNKB berlaku Sampai saat ini akhir 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya Wajib membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP).
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA