Solo, CNN Indonesia —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengklarifikasi kabar perusahaan tekstil di wilayahnya yang membayar gaji buruh cuma Rp1.000 per bulan.
Kepala Disdagperinaker Pemkab Karanganyar Titis Tri Jawoto mengatakan perusahaan tersebut terpaksa melakukan efisiensi karena turunnya permintaan.
“Kemudian di antara mereka ada kesepakatan dengan pekerja untuk digilir,” kata Titis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Titis, awalnya perusahaan setuju untuk tetap menggaji buruh yang dirumahkan dengan harapan ada peningkatan permintaan dalam waktu dekat.
“Ada kesepakatan yang di rumah tetap digaji sambil menunggu perkembangan. Tapi gajinya tidak penuh,” kata Ia.
Justru, Titis mengatakan kondisi keuangan perusahaan tak kunjung membaik. Pada Akhirnya, perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk Mengadakan perjanjian no work, no pay alias tidak bekerja berarti tidak dapat gaji.
Perjanjian tersebut pun menimbulkan masalah baru. Perusahaan khawatir rekening buruh ditutup oleh bank karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu lama.
“Perusahaan konsultasi dengan bank, berapa yang Sangat dianjurkan saya bayar supaya rekeningnya tetap hidup. Pihak bank menjawab, cukup Rp1.000,” kata Titis menirukan dalih perusahaan.
“Jadi uang Rp1.000 itu hanya supaya rekening buruh tidak diblokir oleh bank,” lanjutnya.
Sebagian buruh pun Pada Akhirnya menuntut kejelasan nasib. Mereka menggugat perusahaan Supaya bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) ke Lembaga Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Semarang, Jateng. Ketika ditanya soal gugatan tersebut, Titis enggan berkomentar banyak.
“Ya itu kan diajukan, tapi itu kan proses ya monggo saja. Itu Pernah terjadi di luar kewenangan kami,” katanya.
Sebanyaknya buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jateng mengalami nasib tragis. Mereka hanya menerima gaji Rp1.000 setiap bulan sejak dirumahkan pada awal 2024.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno mengatakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai ratusan orang.
“Tapi yang lapor ke sini sekitar ada 26-30 orang,” kata Danang.
Menurut Danang, perusahaan sengaja tetap menggaji mereka sebagai alasan untuk tidak melakukan putus hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja). Di sisi lain, buruh tidak Berniat mendapat pesangon Bila mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
“Jadi teman-teman buruh ini digantung tanpa cantolan, dipegat tanpa layang (dicerai tanpa surat),” kata Danang.
FSP KEP Karanganyar pun Sebelumnya mengadukan perkara tersebut ke Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar. Justru perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pada Akhirnya para buruh sepakat untuk menggugat perusahaan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Semarang, Jateng.
“Pernah terjadi ada beberapa putusan,” kata Danang.
Dalam putusannya, Lembaga Peradilan menyatakan perusahaan melanggar Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan SE Kemenaker RI Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Dirumahkan.
Majelis hakim Bahkan menyatakan putus hubungan kerja antara perusahaan dan penggugat karena perusahaan tidak membayar upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Terlebih lagi, perusahaan dihukum untuk melunasi upah buruh yang belum dibayarkan ditambah pesangon sebesar sembilan belas kali upah sebulan.
Meski Pernah terjadi ada putusan dari PHI, Danang menyatakan Sampai sekarang Pada Pada saat ini perusahaan belum melaksanakan putusan tersebut.
“Ini Pernah terjadi ada putusan PHI. Kalau Ia kasasi ya nanti naik ke kasasi,” kata Danang.
(syd/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA