Panas Ekstrem, Pekerja di Korsel Harus Istirahat 20 Menit Tiap 2 Jam


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Korea Selatan mewajibkan para pekerja lapangan untuk beristirahat selama 20 menit setiap dua jam, saat suhu udara melebihi 33 derajat Celsius.

Aturan baru tersebut disahkan dalam tinjauan Komite Reformasi Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korsel pada Jumat (11/7) lalu.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi aturan itu dibuat menyusul meningkatnya kritikan dari kelompok buruh dan lonjakan angka kematian, akibat panas di kalangan pekerja lapangan selama cuaca panas intens beberapa waktu terakhir.

Dilansir The Korea Herald, dalam beberapa hari terakhir lebih dari 1.000 kasus penyakit terkait cuaca panas dilaporkan di Korsel. Angka ini dua kali lipat lebih banyak, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut sistem pengawasan di Badan Pengendalian dan Proteksi Korsel, sebanyak 1.357 pasien mendatangi IGD rumah sakit karena penyakit yang berkaitan dengan udara panas ekstrem. Mayoritas kasus terjadi di tempat kerja lapangan seperti Tempat konstruksi.

Kasus kematian imbas cuaca panas di Korsel Bahkan banyak dialami warga negara asing. Pada Senin lalu, seorang buruh harian warga negara Vietnam ditemukan tewas di Tempat konstruksi di Gumi, Provinsi Gyeongsang Utara.

Pada 3 Juli, seorang pekerja asal Filipina ditemukan pingsan di sebuah ladang di Yeongju, Gyeongsang Utara. Pekerja tersebut segera dibawa ke rumah sakit, usai diduga pingsan karena penyakit yang berhubungan dengan panas.

(dna/dna)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version