Petugas mengeluarkan barang-barang dari fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyatakan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Seandainya dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi terkait Lapas Cibinong ditemukan informasi atau indikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penyuapan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya Pada Pada saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mandiri.
“Pada Pada saat ini kami melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi secara mandiri. Dan Seandainya dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi atau indikasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana Penyuapan, kami dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, sesuai Syarat yang berlaku,” kata Syafrida kepada Republika, Jumat (2/9/2026).
Syafrida menekankan koordinasi tersebut tidak Harus menunggu Sampai sekarang seluruh proses pemeriksaan Ombudsman tuntas. Meski begitu, Syafrida mengakui masing-masing lembaga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen.
“Jadi, tidak Harus menunggu pemeriksaan selesai, Sekalipun demikian masing-masing lembaga tetap menjalankan kewenangannya secara independen,” ujar Syafrida.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumjah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (23/9/2026). Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, Sekalipun demikian Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, Rabu, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski Sudah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga. Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa Sebanyaknya bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.
Atas temuan Ombudsman, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat penjabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Empat penjabat struktural yang dinonaktifkan lainnya Didefinisikan sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). Belakangan, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mundur dari jabatannya.
Loading…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











