Nyaris Dihukum Mati di RI, Serge Atlaoui Melenggang Bebas di Prancis


Jakarta, CNN Indonesia

Warga Prancis yang dibui selama hampir 20 tahun di Indonesia dan nyaris dihukum mati karena kasus Narkotika, Serge Atlaoui, dibebaskan di Prancis.

Pihak berwenang Prancis memberi pembebasan bersyarat ke Atlaoui pada Jumat (18/7). Ia keluar dari penjara Maux mengenakan kaos putih dan celana panjang abu-abu. Ia langsung disambut pengacaranya Richard Sedillot.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kisah Serge Atlaoui, yang dijatuhi hukuman mati, merupakan pelajaran hidup,” kata Sedillot, dikutip AFP, Sabtu (19/7).

Ketahanannya, keberaniannya, kesabarannya, dan rasa kemanusiaan, lanjut Sedillot, Merupakan pelajaran untuk dunia.

Sementara itu, istrinya Sabine Atlaoui mengatakan pembebasan sang suami paling dinanti-nanti.

“Ia Akan segera bisa menghirup kebebasan yang Pernah terjadi dinantikan selama bertahun-tahun,” kata Sabine sesaat sebelum Atlaoui dibebaskan.

Atlaoui ditangkap di pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005 karena memiliki puluhan kilo Narkotika. Pihak berwenang Indonesia Bahkan menuduh Ia sebagai ahli kimia.

Tidak seperti, Atlaoui membantah dan mengatakan Ia memasang mesin di tempat yang dianggap pabrik akrilik. Ia Bahkan menepis tuduhan sebagai pengedar Narkotika.

Mulanya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Lembaga Peradilan Negeri Tangerang. Kemudian proses hukum berlanjut Sampai sekarang tingkat kasasi. MA memperberat hukuman dengan mengubahnya jadi hukuman mati pada 2007. Ia dijadwalkan dieksekusi pada 2015 bersama delapan orang lain.

Tidak seperti, Paris menekan melalui upaya diplomatik, untuk melanjutkan banding yang sempat tertunda. Atlaoui diberi penangguhan hukuman dan dipulangkan ke Prancis pada Februari lalu.

(isa/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version