Muhammadiyah Kritik Dewan Perwakilan Rakyat Abaikan MK: Harusnya Jadi Teladan


Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang bertentangan dengan keputusan MK (MK) terkait dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” tegas Mu’ti lewat keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Mu’ti Bahkan menekankan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk MK,” jelas Mu’ti.

Menurut Mu’ti Dewan Perwakilan Rakyat tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan kandidat kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, Bahkan Berencana menjadi benih permasalahan serius dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ditambah lagi Berencana menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelas Mu’ti.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.

“Sangat dianjurkan sikap arif dan bijaksana Supaya bisa arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” pungkas Mu’ti.

Sebelumnya, MK Sebelumnya mengetok palu dua gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan kandidat kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia Calon Gubernur Sangat dianjurkan berumur 30 tahun saat penetapan kandidat.

Menindaklanjuti itu, Panitia Kerja RUU Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat RI malah menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya Pernah menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna hari ini.

(tim/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version