Bahlil Copot Musa Rajekshah dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut


Medan, CNN Indonesia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah alias Ijeck dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut.

Surat pemecatan Musa Rajekshah yang Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: Skep- 132/DPP/GOLKAR/XII/2025 itu ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada 14 Desember 2025.

Dalam surat itu, Bahlil menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilihan Umum Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumut menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian isi surat itu.





Kemudian Ahmad Doli yang Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI itu diminta merencanakan, mempersiapkan dan Menghelat Musda Partai Golkar Sumut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Ahmad Doli diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk konsolidasi organisasi di Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut berakhir sampai dengan pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut.

“Melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” tulis surat tersebut.

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tanggal 16 Mei 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumut masa bakti 2020-2025 (Hasil Revitalisasi), mengalami perubahan pada jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumut.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Manakala di kemudian hari terdapat kekeliruan, Nanti akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Sementara itu, Musa Rajekshah yang Bahkan mantan Wakil Gubernur Sumut belum merespon pesan yang dikirimkan CNNIndonesia terkait kabar pemecatan ini.

 

(ugo/fnr/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version