Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (14/10/2026). Otoritas Bandara Tjilik Riwut menghentikan sementara operasional penerbangan keberangkatan dan kedatangan pada Rabu (14/10) akibat terdampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan jarak pandang menurun sehingga mengganggu aktivitas penerbangan di bandara tersebut.
SINGAPURA — Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menilai kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Indonesia dipicu oleh praktik Usaha tidak bertanggung jawab. Kebakaran itu bukan merupakan Kejadian Unggul alam.
Pernyataan itu disampaikan Shanmugam, Rabu (28/1/2026), dalam pertemuan tertutup dengan para pimpinan senior yang mewakili 10 perusahaan Singapura yang Di waktu ini tengah diselidiki terkait keterkaitan mereka dengan kebakaran di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu memiliki kehadiran korporat serta kepentingan Usaha di Indonesia. Mereka Bahkan memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan rantai pasok tidak berkontribusi terhadap munculnya kabut asap.
“Bila terdapat kekhawatiran mengenai keterlibatan suatu perusahaan—baik secara langsung maupun melalui hubungan korporat atau rantai pasoknya—kami Berniat memeriksa fakta-faktanya secara saksama,” ujarnya.
Menteri Senior tersebut menegaskan bahwa Singapura tidak Berniat membiarkan struktur perusahaan atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya Singapura dalam mengungkap fakta Pada dasarnya.
Ia Sudah menyampaikan kepada para perwakilan tersebut bahwa Singapura Berniat mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Langkah ini bertujuan Menyediakan wewenang yang lebih luas kepada pihak berwenang di Singapura untuk menyelidiki kebakaran di Indonesia serta keterkaitannya dengan entitas-entitas di Singapura.
Loading…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











