Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Pada saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Retribusi Negara yang tergolong mewah yang Pada saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Menurut Rustam, Syarat itu berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan mulai Kendaraan Pribadi harga Murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
“Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Pembelian Barang dari Luar Negeri Barang Kena Retribusi Negara, Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara, Penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara, Pemanfaatan Barang Kena Retribusi Negara Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Retribusi Negara dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid itu ditetapkan pada 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis aturan ini Merupakan mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
“Barang kena Retribusi Negara dengan dasar pengenaan Retribusi Negara berupa harga jual atau nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena Retribusi Negara yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Retribusi Negara penjualan atas barang mewah, sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai Retribusi Negara penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci Bahkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena Retribusi Negara selain kendaraan bermotor.
Saat pertama kali meluncur pada 2013, Kendaraan Pribadi LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Murah Energi dan Harga Murah.
Supaya bisa produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen Wajib memenuhi Syarat salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter.
Sekalipun pada Oktober 2022, Kendaraan Pribadi LCGC Sebelumnya tidak lagi diberikan Sale PPnBM, sehingga LCGC dikenakan Retribusi Negara 3 persen sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak Akan segera berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.
“Kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak Akan segera berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Desember 2024.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor Akan segera risiko kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA