Kubu Ridwan Kamil Sebut Hasil Tes DNA Anak Lisa Keluar Pekan Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Muslim Jaya menyebut hasil tes DNA yang dilakukan kliennya dan Lisa Mariana terkait polemik status anak bakal keluar dalam pekan ini.

“(Hasilnya) belum, Bisa jadi minggu ini keluar,” kata Muslim saat dihubungi, Selasa (19/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Muslim menyebut pihaknya belum mengetahui Niscaya terkait mekanisme penyerahan hasil tes DNA tersebut.

Disampaikan Muslim, kemungkinan pihak pengacara kedua kubu Akan segera diundang kembali oleh pihak Bareskrim Polri untuk mengambil hasil tes DNA itu.





“Belum tahu mekanismenya, tapi bisa saja seperti itu,” ucap Ia.

Sebelumnya Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melakukan pengambilan sampel DNA di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pengambilan sampel DNA itu dilakukan keduanya secara Pada saat yang sama pada Kamis (7/8) di Bareskrim Polri. Sampel DNA itulah yang nantinya dicocokkan untuk membuktikan apakah RK benar orang tua biologis dari anak Lisa di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Usai melakukan pengambilan sampel DNA, RK berharap hal itu bisa menjadi jawaban atas polemik anak yang disebut-sebut Lisa sebagai darah dagingnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya,” kata RK kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Terpisah, kubu Lisa Mariana berharap tes DNA yang Sebelumnya dilakukan di Bareskrim Polri dapat menjadi jawaban terkait sosok orang tua kandung dari anak berinisial CA.

“Karena ini Sebelumnya final untuk permasalahan LM dengan RK, ini udah final, ke depannya bisa lebih baik dan bisa menjadi solusi bersama ke depannya,” ujar pengacara Lisa, John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Kamis (7/8).

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) Bahkan Sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

(dis/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version