Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri menyebut Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berubah menjadi versi elektronik tak Berniat mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) untuk penerbitan baru.
Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru Merupakan Rp225 ribu. Sementara untuk Kendaraan Pribadi Rp375 ribu.
“PNBP masih yang (tarif) lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Ia menjelaskan e-BPKB Berniat dirilis pada awal 2025. Di waktu ini penerbitannya masih dalam tahap uji coba di dua Tempat, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
Di samping itu Sumardji menjelaskan e-BPKB yang Dalam proses dibangun Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Nantinya, chip RFID itu Berniat tersemat pada e-BPKB. Sehingga dianggap memudahkan pengecekan identitas kendaraan.
Sumardji Bahkan mengungkap salah satu alasan BPKB diubah menjadi versi elektronik. Menurut Ia BPKB Di waktu ini masih kurang Unggul tinggi, misalnya ketika digunakan sebagai jaminan ke lembaga finansial untuk peminjaman dana.
“Hal ini dikarenakan masih ditemukannya duplikasi BPKB yang terjadi baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan,” kata Sumardji.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA