BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian


Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski untuk sementara masih berlaku bagi kendaraan tertentu saja.

Di waktu ini e-BPKB atau BPKB elektronik baru diterapkan untuk kendaraan roda empat dan terbatas pada kendaraan baru. Kebijakan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip dari Detik, Selasa (14/10).

Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti sebelumnya lantaran terdapat perbedaan biaya antara BPKB cetak dan elektronik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardji mengatakan bahwa biaya material untuk e-BPKB masih cukup tinggi, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP).

Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Di waktu ini tengah berjalan, Sekalipun kebijakan tersebut tetap Sangat dianjurkan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat.

“Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih Sangat dianjurkan bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Saat Di waktu ini ini kami Dalam proses mengajukan proses itu Supaya bisa ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun Bahkan Sangat dianjurkan kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada,” jelas Sumardji.

Lebih lanjut, proses penerbitan BPKB elektronik Di waktu ini masih berjalan dengan mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak sebelumnya dan masih belum ada perubahan harga.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang menyatakan bahwa pembuatan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Nanti akan dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.

(rev/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version