Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Surabaya Bantah Lakukan Pelecehan ke Panitia Pemilihan Umum


Surabaya, CNN Indonesia

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Agil Akbar, membantah Sebelumnya melakukan dugaan asusila ke mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024 dengan inisial PSH.

Agil Di waktu ini tengah menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran kode etik di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai empat jam diperiksa, Agil mengatakan, bila PSH mengaku mengalami tindak asusila dari Ia pada Oktober-November 2023, lalu mengapa pengadu masih menghubunginya pada Desember untuk keperluan minta jatah kamar di hotel.

“Pengadu mendalilkan November, Oktober, Ia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu,” kata Agil, usai diperiksa DKPP.


Dalam pemeriksaan itu, Agil mengaku banyak membawa bukti tangkapan layar percakapan dengan pengadu, telepon Sampai sekarang video. Bantahan itu Bahkan ia sampaikan ke hakim DKPP yang memeriksa perkara ini.

“Banyak [bukti], video-video Bahkan banyak. Ini chat nomornya Ia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, Ia telepon saya, saya nggak menghubungi Ia. Tapi kok framing-nya begitu. Ganggu saya sendiri,” ucapnya.

Agil pun mengaku pasrah dengan proses sidang etik yang Dalam proses di jalaninya Hari Ini. Ia berharap DKPP bisa memutuskan perkara ini dengan adil.

“Tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai,” ucapnya.

Sementara itu pengacara Agil, Amru Rizal Pernah terjadi melaprkan balik pengadu berinisal PSH ke polisi, atas dugaan ancaman dan pemerasan.

“Dugaan Kekejaman dan ancaman, Pernah terjadi kita laporkan ke Polres, Selasa kemarin, laporannya aduan karena pemerasan, itu delik aduan, Kemungkinan nanti kita Berniat melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu,” ucapnya.

Amru menyebut, awalnya Agil dan PSH memiliki hubungan asmara. Tapi ketika percintaan itu berakhir, pengadu tak terima dan mengancam Berniat mengungkap kisah mereka Sampai sekarang ke lingkungan pekerjaan Agil. Ia Bahkan diduga memeras Sebanyaknya uang.

“Pemerasannya ketika antara teradu dengan pengadu Pernah terjadi tidak ada hubungan lagic dalam tanda kutip tidak pacaran lagi, Selanjutnya tidak terima, yang dilaporkan (PSH) tidak terima kalau diputus, Pada Pada akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor, total kerugian Rp31,9 juta Sesuai aturan mutasi rekening,” pungkas Amru.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).

Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

“Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan inisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangannya, Kamis (10/10).

David mengatakan, Agil diperiksa karena ia diduga Sebelumnya melakukan tindakan asusila ke salah satu anggota PPK. Ia mengiming-imingi korban bahkan sampai mengancam.

“Teradu (Agil) didalilkan Sebelumnya melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Ditambah lagi Agul Bahkan didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan Sebanyaknya uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu Bila berani melapor,” ucapnya. 

(frd/rds)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version