Kemenperin Siapkan Insentif Khusus PHEV, Termasuk Pelat Nomor Biru


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemerintah Pada saat ini Bahkan tengah mempertimbangkan pemberian insentif baru khusus buat Kendaraan Pribadi berteknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) di Indonesia.

AP Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin menjelaskan ada dua insentif yang ingin diberikan, tetapi posisinya masih dalam kajian.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama terkait kebijakan fiskal baru yang diharapkan mampu menurunkan harga jual Kendaraan Pribadi PHEV di Tanah Air.

Menurutnya skema kebijakan itu skemanya Mungkin berbeda dari pemberian insentif Kendaraan Pribadi hybrid biasa yang Pada saat ini dijalankan pemerintah yaitu Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

Syarat itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025 dan langsung berlaku sejak saat itu.

“Ya tapi saya belum tahu aturannya itu (insentif PHEV) Pernah terjadi sampai mana,” kata Nugraha ditemui di Jakarta, Kamis (15/5).

Menurutnya, kandidat kebijakan fiskal baru itu berpotensi Menyediakan insentif lebih besar bagi Kendaraan Pribadi PHEV dibandingkan Kendaraan Pribadi hybrid biasa, Sekalipun tetap lebih sedikit dibandingkan Kendaraan Pribadi listrik berbasis baterai.

“Tetap ada insentif in between antara hybrid dan BEV. Posisi Berniat seperti itu, lebih rendah dari BEV, tapi lebih tinggi dari hybrid. Info Berniat seperti itu arahnya,” kata Ia.

Soal insentif kedua, ia menerangkan berupa kebijakan nonfiskal. Menurutnya Kendaraan Pribadi PHEV diusulkan untuk memperoleh pelat nomor lis biru seperti Kendaraan Pribadi listrik murni. Hanya saja usulan tersebut dikatakan masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki payung hukum yang resmi.

Kendaraan Pribadi listrik yang dapat dikenali melalui penggunaan pelat nomor lis biru dipahami memiliki Sebanyaknya keuntungan, salah satunya bebas aturan lalu lintas ganjil genap.

“Dan yang saya dengar PHEV ada kemungkinan Tengah diupayakan mendapat pelat biru. Tapi kalau PHEV semua dikasih pelat biru Bahkan enggak ngefek (terhadap kemacetan), jadi ramai Bahkan jalanan, nah pertimbangan seperti itu,” ungkapnya.

(ryh/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version