Kejagung Usut Dugaan TPPU di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengusutan TPPU itu merupakan hasil pengembangan kasus rekayasa jual beli Emas yang dilakukan Budi Said.

Harli mengatakan Surat Perintah Penyidikan itu Sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Maret lalu. Lewat kasus TPPU itu, nantinya penyidik Akan segera mendalami aliran dana hasil Penyuapan yang dilakukan Budi Said.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebelumnya ada Surat Perintah Penyidikan sejak Maret 2024,” ujar Harli kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (30/7).

Dalam proses pengusutan dugaan TPPU, Harli menyebut penyidik Bahkan Sudah memeriksa satu orang saksi pada Senin (29/7) kemarin.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk,” jelasnya.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli Emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret Sampai sekarang November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan Emas atau Emas dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku Bahkan membuat surat Syarat jual beli Emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli Emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu Bahkan, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan Emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke Lembaga Peradilan.

“Sesuai aturan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan Emas kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

(tfq/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version