Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat bermotor Sangat dianjurkan waspada Bila menunggak Retribusi Negara kendaraan bermotor. Sebab bisa berpotensi data STNK dihapus oleh polisi Bila perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Berniat menerapkan aturan blokir STNK Seandainya mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.
Rencananya aturan dihapusnya data kendaraan ini Berniat berlaku tahun ini dan ditetapkan secara nasional.
“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Lanjut Yusri menjelaskan polisi tidak Berniat menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Kendaraan Pribadi ataupun Kendaraan Bermotor Roda Dua yang datanya dihapus tidak melanggar Syarat pidana, tetapi kendaraan tak bisa dipakai lagi di jalanan.
“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.
Ia Bahkan tak menyebut bahwa kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan kendaraan itu Sebelumnya tak lagi memiliki identitas karena datanya Sebelumnya terhapus.
Sebelum menghapus data kendaraan, polisi, kata Yusri Berniat terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak Retribusi Negara.
Seandainya kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan Berniat dihapus di tahun yang sama.
Detail aturan blokir data kendaraan
Payung hukum penghapusan data kendaraan Seandainya menunggak Retribusi Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau Bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Aturan tersebut diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan lewat surat yang dikirim kepada pemilik kendaraan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA